Musyawarah Wilayah Pemuda Muhammadiyah ke-XIV

Akan diadakannya Musyawarah Wilayah Pemuda Muhammadiyah ke-XIV di Hall Pusdiklat Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), Universitas Muhammadiyah ....

Gebyar Milad IMM ke-47

Dalam rangka Milad ke-47 IMM, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Barat mengangkatkan “Gebyar Milad 47 tahun IMM dengan tema ...

Pelantikan Wakil Rektor dan Dekan UMSB

Berdasarkan Surat Keputusan Majelis Dikti Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sumatera Barat pada...

Cengkeh dan Manfaatnya

Cengkeh adalah kuntum bunga kering yang dihasilkan dari pohon cengkeh, pohon cengkeh ...

Film Sang Pencerah Mahakarya Hanung Bramantyo

Yogyakarta- Film mengenai sosok Kyai Haji Ahmad Dahlan...

Pelantikan Wakil Rektor dan Dekan UMSB

Berdasarkan Surat Keputusan Majelis Dikti Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sumatera Barat pada...

Profil Sang Surya

Visi : Berupaya menjadi radio yang mencerahkan dan mencerdaskan demi masa depan yang [...]

Program Unggulan

Beberapa Program Unggulan Sang Surya diantara adalah [...]

Pasang Iklan

Ketentuan pemasangan iklan di Radio Sang Surya [...]

PDM Padang larang pembangunan BTS Axis.

Padang, SSFM

Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Padang melarang pelaksanaan pembangunan BTS Axis yang dikerjakan oleh PT. Natrindo Telepon Seluler. Larangan tersebut dituangkan dalam sebuah surat yang dilayangkan ke pihak perusahaan, tertanggal 10 Rabiul Awal 1430 H bertepatan tanggal 07 Maret 2009. Surat tersebut juga ditembuskan kepada instansi terkait, diantaranya:
1. PP Muhammadiyah
2. PW Muhammadiyah Sumatera Barat
3. Walikota Padang
4. DPRD Kota Padang
5. Kapoltabes Kota Padang
6. Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Padang
7. Dinas Bapedalda Kota Padang

Larangan tersebut dikeluarkan oleh PDM Kota Padang karena pembangunan BTS tersebut akan dilaksanakan di lantai III Mesjid Ukhuwah Muhammadiyah Simpang Haru. Selain itu majelis guru, karyawan dan siswa SMK Muhammadiyah 1 serta pemilik toko di kompleks mesjid tersebut juga menolak pelaksanaan pembangunan BTS tersebut.

Ketua PDM Kota Padang, Dr. Ir. H. Alidinar Nurdin menjelaskan, bahwa Mesjid Ukhuwah adalah aset persyarikatan Muhammadiyah yang menurut Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab XI pasal 35, 36, 37 dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pasal 34 dan 35 bahwa untuk penggunaan /pemanfaatan aset oleh pihak III harus mendapat persetujuan dari PP Muhammadiyah.